PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
DINAS PENDIDIKAN
SDN 02 PURAJAYA KEC. KEBUN TEBU
Alamat : Jln . Ciptasari Purajaya 34871
Telp. 08287055799
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH
DASAR NEGERI 2 PURAJAYA
Nomor : 421.2 / 800 /
50 / 02 / 2012
TENTANG
PENGANGKATAN GURU
HONOR MURNI / GURU TIDAK TETAP
Menimbang : a. Bahwa Sekolah Dasar Negeri
2 Purajaya Kecamatan Sumberjaya masih
kekurangan guru.
b. Bahwa saudara yang tercantum namanya
dibawah ini telah memenuhi syarat
untuk di angkat menjadi guru honor.
Mengingat :
1. Undang – undang No 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah No 22 Th 2003 Tentang Otonomi Daerah
3. Peraturan Daerah No 21 Th 2002 Tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata
Kerja Dinas Kabupaten Lampung Barat.
4. Surat
Edaran Kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat No : 800 / 53 / 120 /
PDK / 2002 Tentang Disiplin Belajar.
Memperhatikan : Keputusan Rapat Sekolah Dasar Negeri 2
Purajaya tentang pengangkatan
Guru
Honor.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Nama
: AAN GUNAWAN
Tempat
Tgl Lahir : Purajaya, 12 – 04 –
1985
Jenis Kelamin : Laki – laki
Pendidikan
Terakhir : D II PGSD 2009
Alamat : Purajaya
Tehitung Mulai
Tanggal 01 Agustus 2005 diangkat menjadi Guru Honor pada SD Negeri 2 Purajaya .
Kedua :
Yang bersangkutan diberi honor oleh Komite Sekolah sesuai dengan
kemampuan yang ada.
Ketiga :
Surat Keputusan
ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab.
Keempat :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dia
adakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : PURAJAYA
An. Kepala Dinas Pendidikan PADA TANGGAL : 04 JANUARI 2012
Kabupaten Lampung Barat Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Purajaya
Drs.
NUKMAN. MS SUPRIANTO, S.PdI
NIP :
132135327 NIP
: 19650306 198503 1 009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar